Senin, 15 Juni 2015

Cara pintar agar Kulit Cantik alami, lembut, kenyal, cerah dengan Rangkaian Honey Goat Milk dari K-Link Nusantara

Gaya hidup sehat selalu dimulai
dari alam. Begitu pula dengan
cantik yang sehat. Semakin banyak
inovasi yang dilakukan oleh dunia
kecantikan dengan bahan dasar
alami. Madu adalah salah satu
makanan alami yang memiliki
berjuta khasiat. Manfaatnya pun
sudah terbukti di berbagai pelosok
negara.
Madu memiliki nutrisi yang
dibutuhkan oleh kulit wajah. Juga
khasiat sebagai antioksidan,
antibakteri, vitamin B dan vitamin
C. Madu berfungsi melindungi kulit,
melembapkan, memperlambat proses
penuaan.
Inovasi di bidang kecantikanpun
memanfaatkan olahan kambing. Susu
kambing dipercaya dapat membantu
menjadikan kulit terasa sehat,
segar, tidak kusam dan kering. Juga
mampu mengecilkan pori-pori di
wajah. Memadukan khasiat madu
dan susu kambing, K-LINK
menghadirkan rangkaian K-Honey
‘n Goat Milk Care.

Sekarang punya kulit cantik, sehat alami dan aman sudah bukan impian lagi, mempunyai kulit sehat cantik adalah dambaan setiap wanita dan pria juga tentunya. Honey Goat Milk menjawab pertanyaan utk kamu yg masih was was dengan sabun yg berbahan kimia dan bahaya, kini tak perlu khawatir, salah satu rangkaian produk honey goat milk yaitu honey goat milk barsoap sabun dengan kandungan scrub natural yang dapat mengangkat sel-sel kulit mati dan menghaluskan kulit, memberikan nutrisi pada kulit agar lebih lembut, halus, dan terjaga kelembabannya.
Saya udah coba loh dan hasilnya gak bikin kecewa lembuuuuuuutttttttnyaaaaaaa ceraaahhhnyaaaaa nyata-nyata..
Kamu harus coba sekarang juga.
Contact me 082370300065 (Eka)

Jumat, 18 Juli 2014

Perbedaan MLM dengan Money Game

Saat ini semakin banyak yang bertanya-tanya, apa itu MLM (Multi Level Marketing) dan apa beda nya dengan Money Game, karena semakin banyak nya Money Game yang berkedok Menjual Produk dan merekrut downline yang banyak berkembang di Indonesia saat ini.

Berikut ini adalah perbedaan MLM dengan Money Game menurut situs resmiAPLI.or.id
Sengaja saya beri NB (Not By Me) sebagai perbandingan dengan Money Game yang sedang gencar merekrut anggota via blog/web support agar tulisan ini bisa menjadi kaca pertimbangan sebelum join.

  1. MLM : Sudah dimasyarakatkan dan diterima hampir di seluruh dunia
    ## Money Game: Sudah banyak negara yang melarang dan menindak perusahaan dengan system ini, bahkan pengusahanya diciduk pihak yang berwajib
    NB: di Indonesia money game selalu berkedok dengan SIUP/Surat Izin Perdagangan, padahal sepantasnya juga terdaftar di APLI. 
  2. MLM : Berhasil meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan para anggotanya dari level atas sampai level bawah.
    ## Money Game : Hanya menguntungkan bagi orang-orang yang pertama atau lebih dulu bergabung sebagai anggota, atas kerugian yang mendaftar belakang
    NB: Pada MLM terbuka kemungkinan seorang downline menyalip upline diatasnya berdasarkan omset jaringan yg dibinanya. Tapi karena enggak semua orang punya bakat dagang, ya susah mas broo.
  3. MLM : Keuntungan/keberhasilan Mitra Usaha ditentukan dari hasil kerja dalam bentuk penjualan/pembelian produk/jasa yang bernilai dan berguna untuk konsumen.
    ## Money Game : Keuntungan/keberhasilan anggota ditentukan dari seberapa banyak member tersebut  merekrut orang lain yang menyetor sejumlah uang sampai terbentuk satu format piramida.
  4. MLM : Keuntungan/keberhasilan Mitra Usaha ditentukan dari hasil kerja dalam bentuk penjualan/pembelian produk/jasa yang bernilai dan berguna untuk konsumen.
    ## Money Game : Keuntungan/keberhasilan anggota ditentukan dari seberapa banyak member tersebut  merekrut orang lain yang menyetor sejumlah uang sampai terbentuk satu format piramida.
  5. MLM : Biaya pendaftaran menjadi anggota tidak terlalu mahal, masuk akal dan imbalannya adalah Starter Kit yang senilai. Biaya pendaftaran tidak dimaksudkan untuk memaksakan pembelian produk dan bukan untuk mencari untung dari biaya pendaftaran
    ##  Money Game : Biaya pendaftaran anggota sangat tinggi, biasanya disertai dengan produk-produk yang jika dihitung harganya menjadi sangat mahal (tidak sesuai dengan
    produk sejenis yang ada di pasaran). Jika seorang anggota lebih banyak merekrut orang lain, maka barulah ybs mendapatkan keuntungan, dengan kata lain keuntungan didapat dengan merekrut lebih banyak anggota, bukan dengan penjualan yang lebih banyak.
  6. MLM : Keuntungan yang didapat Mitra Usaha dihitung berdasarkan hasil penjualan dari setiap anggota jaringannya
    ## Money Game : Keuntungan yang didapat anggota dihitung berdasarkan sistem rekruting sampai terbentuk format tertentu.
    NB: di MLM jumlah bonus ditentukan oleh jumlah omset penjualan jaringan yg dibina, karenanya di MLM harus ada tutup point pada periode tertentu. Di Money Game  bonusnya dihitung bukan berdasarkan transaksi VPay, tapi rekrutmen member. 7 .MLM : Jumlah orang yang direkrut anggota tidak dibatasi, tetapi dianjurkan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
    ## Money Game: Jumlah anggota yang direkrut dibatasi. Jika ingin merekrut lebih banyak lagi, ybs harus menjadi anggota (membeli kavling) lagi.
  7. MLM : Jumlah orang yang direkrut anggota tidak dibatasi, tetapi dianjurkan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
    ## Money Game: Jumlah anggota yang direkrut dibatasi. Jika ingin merekrut lebih banyak lagi, ybs harus menjadi anggota (membeli kavling) lagi.
  8. MLM: Setiap Mitra Usaha sangat tidak dianjurkan bahkan dilarang menumpuk barang (Inventory Loading) karena di dalam jualan langsung yang terpenting adalah produk yang dibeli bisa dipakai dan dirasakan khasiat/kegunaannya oleh konsumen
    ##Money Game: Setiap anggota dianjurkan untuk menjadi anggota berkali-kali dimana setiap kali menjadi anggota harus membeli produk dengan harga yang tidak masuk akal. Hal ini menyebabkan banyak sekali anggota yang menimbun barang dan tidak dipakai.
  9. MLM : Program pembinaan Mitra Usaha sangat diperlukan agar didapat anggota yang berkualitas tinggi.
    ## Money Game : Tidak ada program pembinaan apapun juga, karena yang diperlukan hanya rekruting saja.
  10. MLM : Pelatihan produk menjadi hal yang sangat penting, karena produk harus dijual sampai ke tangan konsumen.
    ## Money Game : Tidak ada pelatihan produk, sebab komoditas hanyalah rekrut keanggotaan. Produk dalam sistem ini hanyalah suatu kedok saja.
  11. MLM : Setiap up line sangat berkepentingan dengan meningkatnya kualitas dari para downlinenya, kesuksesan seorang Mitra Usaha dapat terjadi jika downlinenya sukses. Keberhasilan upline ikut ditentukan dari keberhasilan down line.
    ##  Money Game: Para up line hanya mementingkan rekruting orang baru saja. Apakah downline berhasil atau tidak, bukanlah merupakan perhatian dari upline.
    NB: setelah daftar join via web, saya gak yakin upline pemilik web tsb akan intens menjalin hubungan dengan anda sebagai tanggung jawab.
  12. MLM : Merupakan salah satu peluang berusaha yang baik dimana setiap Mitra Usaha harus terus melakukan pembinaannya untuk jaringannya. Tidak bisa hanya menunggu
    ## Money Game : Bukan merupakan suatu peluang usaha, karena yang dilakukan lebih menyerupai untung-untungan , dimana yang perlu dilakukan hanyalah membeli kavling? dan selanjutnya hanyalah menunggu. 
  
Sekian semoga bermanfaat dan mendapat pencerahan soal sistem ini.

PT. FLIER Internasional Indonesia adalah Anggota Resmi APLI sumber : http://seratbambuflier.blogspot.com/2014/05/perbedaan-mlm-dan-money-game.html


K-LINK Syari'ah

Belakangan ini Multi Level Marketing (MLM) menggeliat di Tanah Air. Bisnis tersebut ibarat madu dan racun. Masyarakat dituntut untuk cerdas sebelum menentukan pilihan bergabung.
Dan kian hari kian berkembang, bahkan muncul MLM yang berbasis Syariah. Perusahaan berbasis syariah diwajibkan memenuhi janji atau komitmennya. Ini sesuai dengan ajaran Islam. 

Dan perusahaan terikat pada syarat-syarat pada waktu aqad (transaksi), tak sekedar memberi bonus yang besar atau iming-iming yang berlebihan agar pelanggannya tertarik. Akan tetapi  tidak sedikit perusahaan yang tidak memenuhi janjinya atau gagal bisnisnya. Banyak orang-orang tertipu dari ulah perusahaan nakal tersebut.

Prinsip-prinsip tersebut dilaksanakan oleh perusahaan berbasis syariah secara benar, jujur dan transparan dengan diawasi oleh sebuah lembaga Dewan Pengawas Syariah yang merupakan kepanjangan tangan Dewan Syariah Nasional. 

Sejak pertengahan tahun lalu PT K-Link Indonesia sudah mengimplementasi sistem MLM Syariah. Presiden Direktur PT K-Link Indonesia, Presdir PT K-Link Indonesia, Dato Dr. H, Md Radzi Saleh menyatakan bahwa perusahaannya menjalankan sistim MLM murni. Karena itu K-Link mengajukan permohonan sertifikasi kepada MUI karena dengan usaha MLM murni itu ia tidak bertentangan dengan prinsip syariah.


Radzi Saleh juga mengatakan bahwa dengan lisensi MLM syariah yang dikantonginya akan berdampak besar bagi kinerja perusahaannya. Radzi optimis jumlah member dan omzet produk K-Link Indonesia akan meningkat pesat. 

Pada 2010 ini saja jumlah member terdaftar PT K-Link Indonesia tercatat telah mencapai 2 juta orang dengan perputaran omzet rata-rata tidak kurang dari Rp 100 miliar perbulan.


Dengan jumlah umat Islam yang besar tentu saja Radzi Saleh mengajak umat di dalam berbisnis MLM bergabung kepada perusahaannya. 

"Lisensi MLM syariah yang sudah kita kantongi, akan berdampak besar bagi peningkatan kinerja perusahaannya. Begitupula jumlah member dan omset produk-produk K-Link Indonesia akan meningkat pesat," terang Radzi Saleh dalam siaran pers yang diterima detiksurabaya.com, Minggu (27/3/2011).

Optimisme tersebut, menurut Radzi tidak berlebihan, karena adanya kepastian bahwa produk yang diperdagangkan halal dan prinsip usahanya tidak eksploitatif. Untuk memastikan bahwa prinsip usahanya sesuai syariah Islam, maka K-Link Indonesia telah membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang didalamnya beranggotakan para ulama. DPS sendiri merupakan bagian dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. 

Ahmad Syauqi, mitra usaha PT K-Link Indonesia yang sukses menyatakan sebenarnya sebelum ditetapkan sebagai perusahaan syariah usaha PT K-Link Indonesia pun sudah menjalankan prinsip-prinsip syariah. 

Dalam siaran pers tersebut, disebutkan dengan memilih MLM berbasis syariah seorang member atau mitra usaha terhindar dari perusahaan nakal.

Perusahaan berbasis syariah diwajibkan memenuhi janji atau komitmennya. Ini sesuai dengan ajaran Islam. Dan perusahaan terikat pada syarat-syarat pada waktu aqad (transaksi), tak sekedar memberi bonus yang besar atau iming-iming yang berlebihan agar pelanggannya tertarik. Akan tetapi  tidak sedikit perusahaan yang tidak memenuhi janjinya atau gagal bisnisnya. Banyak orang-orang tertipu dari ulah perusahaan nakal tersebut.

Prinsip-prinsip tersebut dilaksanakan oleh perusahaan berbasis syariah secara benar, jujur dan transparan dengan diawasi oleh sebuah lembaga Dewan Pengawas Syariah yang merupakan kepanjangan tangan Dewan Syariah Nasional (DSN). 

Kehadiran bisnis MLM syariah menurut Ketua MUI, KH Amidan, merupakan solusi dari banyaknya praktik penipuan berkedok MLM termasuk model bisnis riba. MLM syariah melarang up line memperoleh keuntungan secara pasif dari kerja keras down line. Dengan begitu, kepentingan member lebih terproteksi dari praktik penipuan berkedok MLM.

Di antara perusahaan MLM sedikit sekali yang bersertifikat syariah. Sejak tahun 2007, sebanyak 15 perusahaan MLM yang sudah mengajukan permohonan sertifikasi syariah hanya 5 perusahaan disetujui  dan ditetapkan oleh DSN-MUI sebagai perusahaan MLM bersertifikat syariah sebagian lainnya lagi ditolak oleh DSN-MUI. 

Penolakan dilakukan karena perusahaan yang bersangkutan belum memenuhi 12  prinsip yang tercantum dalam Fatwa MUI No.75/VII/2009 termasuk prinsip terbut di atas. Diantara perusahaan MLM yang bersertifikat syariah adalah PT K-Link Indonesia.

Dewan Syariah Nasional MUI, telah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. "Syarat yang dikeluarkan MUI sangat ketat, sehingga banyak perusahaan yang tidak lulus uji," tegas Drs. H.M. Ichwan Sam, pengamat ekonomi syariah, sekaligus anggota Badan Pengurus Harian DSN.

Untuk mendapat sertifikasi syariah, sebuah perusahaan MLM harus dapat membuktikan bahwa produk yang dijual halal, thayyib (berkualitas) dan menjauhi syubhat (sesuatu yang masih meragukan). 

Selain itu, perusahaan MLM tersebut juga harus menerapkan praktik bisnis yang sesuai syariah, yakni sistem akad jual belinya sesuai hukum Islam dan struktur manajemennya memiliki Dewan Pengawas yang terdiri dari para ulama yang memahami masalah ekonomi.

Booming MLM memang diharuskan masyarakat pandai menentukan pilihan bisnisnya. Sebab di samping bisnis MLM yang berhasil dan menjanjikan, tidak sedikit yang gagal. Bila jumlah orang yang masuk sebagai anggota berkurang (menurun), maka perusahaan yang bersangkutan  akan macet. 

Apalagi bila sistem MLM ini mencapai titik jenuh, maka perusahaan akan hancur. Akibatnya, sebagian besar orang-orang yang masuk belakangan akan dirugikan. Jangankan keuntungan, modal mereka pun tak dapat dikembalikan. 

Yang tidak kalah penting adalah, sistem yang digunakan tidak menzalimi anggotanya. Antara lain tidak adanya excessive mark up harga barang (harga barang di mark up sampai kebih dari dua kali lipat), sehingga anggota terzalimi dengan harga yang amat mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh. 

Formula intensif harus adil, tidak menempatkan up line hanya menerima passive income dari hasil jerih payah down line-nya, pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota, tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir, dan bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.

Peluang BISNIS

Peluang Bisnis Bersama K-Link akan memberi anda kesehatan, Berpotensi financial Freedom
Mengubah konsumsi Herbal kesehatan bulanan kita dan berbagi Informasi Produk Herbal K-Link menjadi bisnis yang menguntungkan melalui pengembangan bisnis jaringan K-Link
Bisnis ini dilakukan dengan dilandasi sikap santun, kejujuran, dan tanpa paksaan. Dengan niat ikhlas untuk memasyarakatkan konsep sehat yang menyeluruh, untuk membantu masyarakat meraih makna kesehatan secara alami, sembari membangun jiwa wirausaha untuk meningkatkan kemandirian.
Syarat pendaftaran :
Untuk melakukan pendaftaran menjadi distributor K-Link di seluruh kantor K-Link di indonesia, pastikan anda memiliki item dibawah ini :
  1. Fotocopy kartu Identitas (KTP/SIM/PASSPORT)
  2. Rekening Bank ( Bank Mandiri, BCA, BRI, Muamalat )
  3. Sponsor ( sponsor adalah orang yg memberitahukan bisnis ini dan yg akan membimbing anda dalam bisnis ini )
Biaya Pendaftaran Distributor K-LINK
Untuk menjadi distributor K-Link, tidak diperlukan biaya yang mahal, biaya pendaftaran yaitu Rp. 200.000,00
Apa saja yang didapatkan saat melakukan pendaftaran:
  1. Produk K-Link Liquid Chlorophyll
  2. 1 Member Card
  3. Starter Kit K-Link
  4. 3 DVD Product Talk
  5. 1 Buku Kerja
  6. 1 Product Catalog
  7. 1 Daftar Harga Konsumen
  8. 1 Daftar Harga Distributor
  9. 1 Brosur Marketing Plan
  10. Kumpulan Brosur-Brosur produk
Bisnis ini dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa memandang umur dan profesi saat ini, baik bagi yang masih sendiri, remaja, ibu rumah tangga, para suami, para orang tua, wanita karier, atau siapapun.

Keuntungan Menjadi Distributor K-link :
Marketing Plan K-Link
K-Link dalam memberikan bonus kepada distributornya membagi dalam 2 Plan yaitu Plan A, dan Plan B, dimana Bagi yang memperoleh Plan B otomatis juga memperoleh Bonus di Plan A .
Selain Bonus Plan A dan Plan B, K-Link juga memberikan harga diskon khusus bagi distributornya yaitu berupa keuntungan langsung kurang lebih 20% ,
PLAN A 74%

PLAN B 72%





1. Bunus Pengembangan
28%
1. Dynamic Fund
9%
2. Bonus Kepemimpinan
30%
2. Infinity
20%
3. Dana S.R.E.D
3%
3. Unilevel (9 Level)
28%
4. Dana Crown
1%
4. Global Bonus Sharing
15%
5. Dana Crown Ambassador
2%


6. Dana Senior Crown Ambassador
1%


7. Dana Royal Crown Ambassador
1%


8. Dana Rumah/Mobil
3%


9. Bonus Akhir Tahun
3%


10. Perjalanan Keluar Negeri
2%


Pembagian bunus diatas yaitu berdasarkan penjualan personal, contohnya untuk mendapatkan Plan A anda hanya perlu belanja atas nama anda sendiri senilai 100BV, sedangkan untuk memperoleh ke dua macam bonus yaitu PLAN A dan PLAN B anda hanya perlu belanja senilai 400BV , ilustrasinya sebagai berikut :
  • Apabila Personal Sale / Penjualan pribadi 399BV, maka seluruhnya akan masuk PLAN A
  • Apabila Personal Sale / Penjualan Pribadi 400BV, maka 200BV masuk Plan A, dan 200BV masuk Plan B
  • Apabila Personal Sale / Penjualan Pribadi 1000BV, maka 800Bv masuk Ke Plan A, dan 200BV Masuk Plan B
*BV = Bisnis Value (Nilai Bisnis suatu produk), Perhitungan bonus berdasarkan BV dikarenakan perbedaan Kurs mata uang di setiap negara yang ada produk K-Link, sehingga dengan menggunakan BV anda dapat menjalankan bisnis K-Link anda sampai manca negara.
Jenjang Karir dalam K-Link
Di K-Link anda dapat merintis karir, karena tinggi rendahnya karir anda di K-Link berpengaruh pada besar kecilnya bonus yang akan anda terima.
Untuk mempercepat kenaikan karir dan bonus anda, anda cukup membuka 3 Frontline (3 Kaki), dan pada ke 3 Frontline / kaki anda juga dianjurkan untuk melakukan yang sama , ke 3 frontline ini yang akan dihitung omzet perbulannya untuk mendapatkan bonus anda 3 Frontline ini merupakan Grup anda yang harus anda support supaya sukses, karena dengan mereka sukses anda juga otomatis akan sukses.
System kenaikan peringkat dalam K-Link memiliki keunggulan antara lain :
  1. tidak ada batas waktu
  2. Satu naik peringkat semua naik peringkat
  3. Tidak akan pernah turun peringkat
  4. keuntungan dibagi secara proporsional
  5. kenaikan peringkat berdasarkan akumulasi penjualan
Peringkat
Jenjang karir
Syarat
3%
Member
Akumulasi Belanja Pribadi dan Grup 100BV
6%
Senior Member
Akumulasi belanja Pribadi dan Group 400BV
9%
Supervisor
Akumulasi Belanja Pribadi dan Grup 2000BV
12%
Assisten manager
Akumulasi Belanja Pribadi dan Grup 8000BV
15%
Manager
Akumulasi Belanja Pribadi dan Grup 15000BV
17%
Sapphire Manager
Memiliki 1 Manager di salah satu frontlinenya
19%
Ruby Manager
Memiliki 2 Manager di 2 kaki frontlinenya yang berbeda
21%
Emerald Manager
Memiliki 3 Manager di 3 kaki frontlinenya yang berbeda
23%
Diamond Manager
Memiliki 4 Emerald Manager di frontlinenya yang berbeda
25%
Crown Manager
Memiliki 8 Emerald Manager di frontlinenya yang berbeda
28%
Crown Ambassador
Memiliki 12 Emerald Manager di frontlinenya yang berbeda
28%
Senior C. Ambassador
Memiliki 14 Emerald Manager di frontlinenya yang berbeda
28%
Royal C. Ambassador
Memiliki 17Emerald Manager di frontlinenya yang berbeda
Berikut ini contoh duplikasi jaringan yang bagus
Bulan I, Anda belanja 400BV
Downline Level 1 Anda melakukan hal yang sama, maka Bonus anda bulan I   Rp. 700.000
Bulan II, downline anda level 1 memperoleh masing-masing 3 leg lagi yang melakukan penjualan 400BV, maka Bonus anda bulan II Rp. 1.300.000
Bulan ke III, downline anda level 2 memperoleh masing-masing 3 leg yang belanja 400BV, maka total akumulasi BV anda dari bulan I sampai bulan III 22.800BV, anda sudah berperingkat Manager, dan bonus yang anda terima bulan III Rp. 4.500.000
Anda dapat mensponsori 2 Frontline lagi
Apabila A, B dan C sudah mencapai peringkat Manager yaitu masing-masing sudah memiliki akumulasi omzet 15000BV, maka anda otomatis berperingkat Emerald Manager, dan bonus anda bulan IV adalah Rp.20.000.000
Potensi Penghasilan distributor K-Link perbulan berdasarkan peringkat
No
Jenjang Peringkat (Karir )
Potensi Bonus / Bulan
1
Manager
Rp. 3.000.000 – Rp. 5.000.000
2
Sapphire Manager
Rp. 5.000.000 – Rp. 8.000.000
3
Ruby Manager
Rp. 8.000.000 – Rp. 15.000.000
4
Emerald Manager
Rp. 10.000.000 – Rp. 20.000.000
5
Diamond Manager
Rp. 20.000.000 – Rp. 30.000.000
6
Crown Manager
Rp. 30.000.000 – Rp. 70.000.000
7
Crown Ambassador
Rp. 70.000.000 – Rp. 150.000.000
8
Senior Crown Ambassador
Rp. 100.000.000 – Rp. 180.000.000
9
Royal Crown Ambassador
Rp. 150.000.000 – Rp. Unlimited

MLM Dalam Pandangan Syariah Islam. (versi lengkap)


Artikel ini bersifat ilmiah-akademis, yg pada awalnya saya tulis sebagai artikel ilmiah
dan sudah diterbitkan di Jurnal Ilmiah KORDINAT terbitan Kordinator Pertguruan
Tinggi Agama Islam (KOPERTAIS) Wilayah DKI Jakarta. Ringkasan artikel ini sudah
dimuat di majalah Global Network dan di website ini dengan judul yang sama. Namun
karena masih banyaknya pertanyaan dari member K-Link mengenai hal ini, maka versi
lengkapnya kami muat untuk menjadi bahan kajian.
Jika perlu penjelasan lebih dalam dalam bentuk Seminar, maka Kordinator K-System
atau member LC (SLC-GLD-ELC-PLC) dapat mengajukan permohona kepada Bp.
Bayu Riono SH (Busines Development Manager) untuk dipelajari kelayakannya.
Dengan tetap menyebutkan sumbernya, artikel ini boleh didownload untuk keperluan
sendiri, tidak untuk dicetak dalam jumlah besar. Semoga bermanfaat.
Abstrak
Ekonomi & Bisnis Syariah telah diakui sebagai alternative ekonomi dunia menggantikan
sosialisme dan kapitalisme. Perbankan, Asuransi, dan Pasar modal syariah
telah
berkembang dan resmi dilindungi oleh pemerintah RI dengan adanya berbagai regulasi
yang mengatur perbankan syariah, asuransi syariah dan pasar modal syariah. Perbankan
syariah, meskipun market share-nya belum terlalu besar jika dibanding dengan perbankan
konvensional, namun sudah cukup dirasakan keberadaannya, demikian pula dengan
asuransi dan pasar modal syariah.
Beberapa inovasi baru baru dalam bisnis syariah telah bermunculan seperti MLM
Syariah, terbukti dengan terbitnya fatwa DSN MUI No 75 tahun 2009 tentang PLBS

(Penjualan langsung Berjenjang Syariah), namun regulasi yang berbentuk UU atau
peraturan lain tentang MLM syariah memang belum ada. Bahkan di kalangan akademisi
banyak yang memandang remeh MLM dan meragukan kehalalan-nya. Meskipun
demikian, menurut perkiraan di ndonesia ini setidaknya terdapat 8 juta penduduk yang
terlibat aktif dalam industry MLM. Islam harus menjawab semua permasalahan ummat
yang ada.
Tulisan ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran tentang MLM yang
memang masih menuai pro-kontra di kalangan masyarakat, meskipun dalam faktanya
banyak orang-orang yang sukses mendapatkan kehidupan yang lebih baik melalui MLM.
Key word : Marketing Plann, Money Game, Pyramida/Ponzi, Al-buyuu; (bai;), Ijaarah.

Pengantar :
MLM atau Multi Level Marketing merupakan salah satu bentuk bisnis modern,yg belum
ada di jaman Rasulullah saw, bahkan dalam literature ulama’ salaf-pun MLM belum
menjadi salah satu pembahasan. Meskipun demikian, faktanya MLM merupakan sesuatu
yg sudah ada dan cukup familiar di masyarakat Indonesia. Terbukti, menurut perkiraan
DSN MUI, di Indonesia ini telah terdapat sekitar 600 perusahaan yang bergerak dalam
industry MLM, namun dari data yang ada, penulis mendapatkan hanya 62 perusahaan
(sekitar 10% dari perkiraan seluruh MLM yang ada) diantaranya yang telah terdaftar di
APLI (Asosiasi Penjuaan Langsung Indonesia) sebagai wadah resmi asosiasi perusahaan
penjualan langsung berjenjang atau MLM di Indonesia2, dan ketika tulisan ini dibuat,
sampai bulan Oktober 2010, telah ada 5 perusahaan MLM yang telah mendapatkan
Sertifikasi Syariah dari Dewan syariah Nasional (DSN) MUI Pusat. 3
Di sisi lain, buku-buku ataupun tulisan tentang MLM masih sangat minim, bahkan
hampir tidak ada referensi MLM berbahasa Indonesia yang melakukan kajian
akademik/ilmiah, yang ada barulah buku-buku praktis yang membahas tentang MLM dari
tinjauan pelakunya; bagaimana agar sukses menjalankan bisnis MLM dan tulisan-tulisan
kecil yang membahas hukum MLM menurut ulama kontemporer.
Sampai saat ini, ketika tulisan ini dibuat, penulis juga belum mendapatkan perguruan
tinggi yang mengkaji MLM secara khusus dalam bentuk pembukaan program studi,
bahkan mata kuliah tentang MLM pun belum penulis temukan di salah satu perguruan
tinggi, lain halnya dengan Leasing, Pasar modal, Asuransi dan Perbankan. Buku-buku,
tulisan, paper, mata kuliah bahkan program studi untuk beberapa bisnis modern yg
terakhir penulis sebutkan sudah cukup banyak kita dapatkan. Oleh karena itulah tulisan
ini lebih banyak menggunakn referensi yang berasal dari media elektronik disbanding
dengan referensi yg berasal dari media cetak/buku.

A. Batasan dan Pengertian:
MLM adalah singkatan dari Multi Level Marketing yang juga disebut dengan istilah
Network Marketing. Dalam bahasa Indonesia MLM dikenal dengan istilah Pemasaran
Berjenjang, atau Penjualan Langsung Berjenjang, sedangkan dalam bhs arabnya adalah
. ???????? ???????
MLM atau Pemasaran Langsung Berjenjang adalah sistem penjualan yang dilakukan
oleh perusahaan, dimana perusahaan yg bergerak dalam industry MLM hanya menjual
produk-produknya secara langsung kepada konsumen yg sudah terdaftar (member), tidak
melalui agen/penyalur; selain itu perusahaan juga memberikan kesempatan kepada setiap
konsumen yg sudah terdaftar (member) untuk menjadi tenaga pemasar atau penyalur.
Dengan cara ini maka seorang konsumen secara otomatis menjadi tenaga pemasar
(marketer). Dengan kata lain seorang konsumen akan berfungi ganda di mata perusahaan,
yakni yang pertama ia menjadi konsumen, dan kedua ia juga sebagai mitra perusahaan
dalam memasarkan produknya.
Network marketing is a business model that is based on a company distributing products
and services through a network of independent contractors. Network marketing is also
popularly known as multi-level marketing (MLM), affiliate marketing, and tiered
marketing.4
APLI sebagai wadah persatuan MLM menjelaskan : Pemasaran berjenjang (bahasa
Inggris: multi level marketing) adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen
sebagai tenaga penyalur secara langsung5
Dalam fatwanya, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI menyebutkan bahwa : Penjualan
Langsung berjenjang
adalah cara penjualan barang atau jasa melalui jaringan

pemasaran yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha kepada sejumlah
perorangan atau badan usaha lainnya secara berturut-turut.6
Dari beberapa definisi di atas dapat kita tarik benang merah bahwa : MLM adalah system
pemasaran (marketing) atau penjualan dimana setiap konsumen berperan sebagai
marketer, orang yang merekrut disebut dengan Upline dan orang yang direkrut disebut
sebagai downline. Orang kedua yang disebut dengan downline ini juga kemudian dapat
menjadi upline ketika dia behasil merekrut orang lain menjadi downlinenya, begitu
seterusnya. Setiap orang berhak menjadi upline sekaligus downline (Multi Level).
Secara umum, dalam industry MLM ini seorang upline akan mendapatkan manfaat
berupa bonus/komisi dari perusahaan apabila downlinenya berhasil melakukan penjualan
produk yg dijual oleh perusahaan, bahkan ada perusahaan MLM yang memberikan bonus
kepada seorang member ketika member tersebut telah berhasil merekrut member baru,
meskipun bonus yang demikian ini oleh beberapa prakktisi MLM dianggap tidak sah
karena bertentangan dengan Permendag
TENTANG
NOMOR :
13/M-DAG/PER/3/2006
KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT IZIN
USAHA PENJUALAN LANGSUNG 7. Secara detail, bagaimana seorang member akan
mendapatkan bonus/komisi ini, berapa persen dia mendapatkan bonus/komisi adalah
bergantung kepada marketing plann masing-masing perusahaan MLM yang berbeda antar
satu dengan lainnya.
Diantara kelebihan perusahaan yang menjual produknya dengan system MLM adalah,
bahwa dengan cara ini perusahaan dapat memangkas jalur distribusi, perusahaan tidak
lagi memerlukan pihak ketiga yg ditunjuk sebagai sole agen, agen, ataupun pengecer dan
bahkan perusahaan dapat memangkas bea iklan, karena setiap member akan berperan
sebagai marketer sekaligus iklan berjalan. Semakin banyak member maka semakin besar
iklan berjalan yang dilakukan oleh perusahaan.

Bab I Pasal 1 ayat 11 berbunyi : Jaringan Pemasaran Terlarang adalah kegiatan usaha dengan nama
atau istilah apapun dimana keikutsertaan Mitra Usaha berdasarkan pertimbangan adanya peluang untuk
memperoleh imbalan yang berasal atau didapatkan terutama dari hasil partisipasi orang lain yang
bergabung kemudian atau sesudah bergabungnya mitra usaha tersebut, dan bukan dari hasil kegiatan
penjualan barang dan/atau jasa.

Para konsumen yang terdaftar ini biasanya disebut dengan member/mitra/distributor.
Meskipun setiap distributor diharapakan berperan ganda sebagai konsumen dan sebagai
marketer, namun seorang member boleh saja memilih untuk menjadi konsumen saja,
member yang demikian tidak mengharapkan bonus/komisi dari perusahaan tetapi hanya
mengarapkan untuk dapat membeli poduk langsung ke perusahaan dengan harga yang
lebih murah jika dibandingkan kalau ia membeli kepada member yang lain.
B. Beberapa varian system pemasaran MLM.
Penjelasan yang kami berikan di atas adalah merupakan kebiasaan yang ada dalam MLM.
Lebih detailnya, setiap perusahaan yang memasarkan produknya dengan system MLM
memiliki perbedaan system, ada beberapa bentuk marketing plan (system pemasaran&
pembagian bonus) yang ditawarkan oleh MLM antara lain adalah : Binary, Break
Away, Matriks, Uni Level, dan bahkan ada yang sebenarnya bukan MLM namun dia
mirip MLM yaitu system Viral Marketing dan Skema Pyramida atau skema ponzi.
a. Binary:
Dalam system Binary setiap member hanya berhak merekrut dengan kelebaran 2
orang saja, (untuk level/ kedalaman pertama); apabila member tersebut merekrut
lebih dari 2 orang maka secara otomatis system binary akan meletakkan orang ke
3&4
ditaruh di bawahnya downlinenya yang pertama (menjadi downline
kedalaman ke 2) dan seterusnya,tingkat kedalaman jaringan dalam system binary
tidak terbatas.
b. Breakaway:
Seorang member berhak merekrut dengan kelebaran yang tak terbatas, namun
untuk tingkat kedalamannya biasanya terbatas hanya sampai 10 level kedalaman.
c. Matrix:
Seorang member biasanya berhak merekrut downline dengan kelebaran 2 sampai
7 orang frontline, adapun kedalaman bias mencapai 5 sampai 50 level.
d. Unilevel:
Seorang member berhak merekrut downline dengan kelebaran tidak terbatas, dan
biasanya dengan kedalaman 5 hingga 10 level.

C. Sistem pemasaran lain yang mirip dengan MLM.
Selain beberapa system MLM di atas, masih ada beberapa system penjualan yang mirip
dengan MLM, namun menurut para praktisi MLM system tersebut tidaklah termasuk
MLM, akan tetapi masyarakat awam menyebut dan menganggapnya sebagai MLM,
system tersebut antara lain adalah :
a. Viral Marketing.
Viral dalam bahasa Indonesia berarti virus. Viral marketing adalah suatu cara pemasaran
yang dilakukan seperti cara kerja virus. Yaitu dengan cara menyebar dari satu tempat ke
tempat lain, dari satu orang kepada orang lain. Ketika penelitian ini dibuat ada satu
perusahaan yang mengkampanyekan dirinya sebagai perusahaan Viral Marketing,
terlepas dari benar atau tidaknya, itu belum menjadi obyek penelitian dalam tulisan ini,
apalagi setelah penulis cek di website APLI, perusahaan tsb belum menjadi anggota
APLI.8 Jika kita lihat sekilas maka Viral Marketing hamper tidak ada perbedaan dengan
MLM, karena Viral Marketing memang merupakan salah satu inovasi dan pengembangan
dari MLM sebagaimana yang penulis kutip dari tulisan ini :
Menurut Wiranaga (2002:95) Viral marketing merupakan perkembangan dari sistem
direct selling dengan cara memberikan imbalan yang khusus dengan bentuk menyerupai
Network Marketing atau Multi Level Marketing.
Yang membedakan antara Viral Marketing dengan Multi Level Marketing terletak pada
variabel produk, perusahaan, harga, sistem bonus, iuran, target belanja dan berbagai
syarat lainnya.
Contoh Viral marketing secara tepat adalah sms berantai, ketika seseorang menerima
sms dari temannya dia diminta untuk menyebarkan kepada 10 orang temannya, lalu
setiap orang dari 10 orang itu akan menyebarakan kepada 10 org lain lagi, yg berarti akan
tersebar kepada 100 orang ( total 110; 10+100), lalu 100 orang itu menyebarkan masing-
masing kepad 10orang lain dan seterusnya, system pemasaran ini bekerja secara cepat
menyebar ke banyak orang dan susah dibendung seperti cara kerja virus.
b. Skema Ponzi9.
Nama ponzi diambil dari nama seseorang yaitu Charles Ponzi (3 Maret 1882-
18 Januari 1949) seorang Italia yang tinggal di Boston, AS. Ponzi terkenal dengan
penipuannya karena menawarkan investasi dengan keuntungan 50% dalam
waktu 45 hari atau 100 hari dalam waktu 90 hari. System ini merupakan system
piramida
yg banyak digunakan
untuk menipu dalam money game. Sekilas
skema ponzi ini memang mirip dengan MLM. Apa yang ditawarkan oleh
Charles ponzi memang merupakan sesuatu yang sangat menggiurkan namun jauh
dari logika investasi di pasar modal, asuransi, deposito bahkan investasi dalam
bentuk bisnis riil seperti emas maupun property.
Skema ponzi ini sering digunakan untuk penjualan produk jasa, pada tahun 2002
Masyarakat
Jawa Timur dikejutkan dengan kasus
Muslim Indonesia)
YAMI
(Yayasan Amal
yang menjanjikan seseorang untuk berangkat haji hanya
dengan membayar Rp 5.000.000,- yang mana bea ONH waktu itu adalah sekitar
20 juta. Dalam hal ini YAMI bekerjasama dengan GoldQuest International. 10
Skema penipuan ini juga sering terjadi di Indonesia. Ada sebuah perusahaan
menjanjikan keuntungan besar, namun sebenarnya keuntungan itu dibayar
dengan dana yang masuk dari anggota baru. Tidak pernah ada investasi riil.
Kasus besar yang pernah terjadi adalah penipuan PT Qurnia Subur Alam Raya
atau QSAR yang menggelapkan dana nasabah melalui investasi agribisnisnya.11
c. Sistem Piramida

Sistem Piramida adalah suatu system pemasaran yang hanya akan menguntungkan
sebagian orang yang jumlahnya sangat sedikit, dan biasanya mereka adalah orang-
orang yang lebih dulu bergabung dalam system pemasaran tersebut. Sebaliknya
system piramida akan menyebabkan kerugian pada banyak orang karena mereka
harus menanggung beaya
atau memberikan keuntunga karena mereka harus
menanggung beaya atau memberikan keuntungan kepada orang yang sedikit. Sistem
piramida inilah yang dipakai oleh Ponzi. Oleh karena itulah banyak yang menylah
yang dipakai oleh Ponzi. Oleh karena itulah banyak yang menyamakan antara skema
ponzi dengan system piramida.Dalam tulisan ini penulis membedakan antara skema
ponzi dengan system piramida untuk memperjelas asal usul kedua istilah.
Sistem piramida ini memang lebih menarik dibandingkan dengan system MLM yang
sebenarnya
karena dia menjanjikan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan
yang besar dengan sedikit usaha. Sistem piramida ini secara sepintas mirip Multi
Level Marketing dan boleh jadi ada perusahaan MLM yang menggunakan system
piramida dalam marketing plannya.
Sistem Piramida, yang menawarkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan
besar dengan sedikit usaha, sebenarnya telah pula dijalankan di Taiwan, Amerika
Serikat, Malaysia dan lain-lain negara, tetapi sehubungan dengan banyaknya
pengaduan dari para anggotanya, kini di negara-negara tersebut sistem ini diawasi
secara ketat oleh Pemerintah setempat karena dianggap merugikan dan meresahkan
masyarakat luas. Diantara perusahaan-perusahaan tersebut banyak pula yang telah
ditutup. 12
MLM yang menggunakan system piramida atau skema ponzi memiliki beberapa cirri
sebagai berikut :13
1. Biaya pendaftarn anggota relative besar dan sebagian digunakan sebagai
kompensasi atau komisi/bonus kepada orang-orang yang merekrut atau

mensponsori anggota baru. Dengan demikian, anggota skema piramida lebih
sibuk untuk merekrut anggota baru dan melalaikan tanggung jawab untuk menjual
produk dan memberikan pelayanan kepada pelanggan.
2. Ciri kedua dari sistem pemasaran piramida adalah ketidakpedulian perusahaan
ataupun member yg menjadi upline terhadap kualitas produk dan kepuasan
pelanggan, sehingga konsumen cendrung menjadi korban..
3. Ciri ketiga dari system piramida adalah tidak adanya perjanjian atau kontrak
tertulis antara perusahaan dengan distributornya. Hampir semua janji berupa
iming-iming untuk menjadi kaya mendadak disampaikan secara lisan, sehingga
sulit untuk dibuktikan bila terjadi pengingkaran.
4. Ciri keempat adalah tidak adanya pendidikan dan sistem pelatihan yang sistematis
dan berkesinambungan untuk para distributor.
5. Ciri kelima adalah tidak diterimanya perusahaan yang melaksanakan pemasaran
dengan skema piramida dan investasi surat berantai sebagai anggota APLI atau
Direct Selling Association (DSA) di negara di mana mereka beroperasi.
6. Dan ciri keenam adalah pelanggaran terhadap prinsip umum MLM yang sah,
yakni semua anggota memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan
keuntungan dari penjualan. Dalam skema piramida, mereka yang mendaftar
belakangan kurang dan/ atau tidak memiliki sama sekali peluang untuk
mendapatkan keuntungan.
D. Money Game.
Seringkali ditemukan kerancuan istilah antara MLM atau pemasaran berjenjang dengan
permainan uang (money game). Money Game adalah perjudian murni yang tidak ada
produk apapun dalam bentuk barang ataupun jasa. Moneygame selalu mengacu kepada
skema ponzi atau sistem piramida. Namun lebih bahayanya seperti yang pernah penulis
temukan di lapangan adalah money game ini terkadang menggunakan baju agama dengan
istilah ibadah atau sedekah. Bagi penulis money game dengan baju ibadah adalah seperti
pelacur yang berkata bahwa dirinya melacurkan diri demi untuk menafkahi keluarganya.

Pemasaran berjenjang pada hakikatnya adalah sebuah sistem distribusi barang.
Pemasaran produk yang berbentuk jasa seperti haji dan umroh jika dipasarkan dengan
system MLM menurut hemat penulis juga masih rawan, bias jadi merupakan hal yang
halal tetapi tidak thayyib atau bahkan haram, seperti yang akan penulis jelaskan.
Banyaknya bonus pada MLM yang sebenarnya didapat dari omzet penjualan yang
didistribusikan melalui jaringannya.
Sedangkan Money Game menurut fatwa DSN MUI 75 Tahun 2009 adalah : kegiatan
penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan
komisi dan bonus dari hasil perekrutan/ pendaftran Mitra Usaha yang baru/bergabung
kemudian, dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk
namun produk yang dijual tersebut hanya kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas
yg dapat dipertanggungjawabkan14.
E. MLM dan Direct selling :
Sering terjadi kesalah pahaman antara MLM dengan Dirct selling atau penjualan
langsung. Banyak kalangan menganggap bahwa setiap MLM adalah direct selling dan
setiap direct selling adalah MLM. Hal yg sebenarnya bukanlah demikian.
Pada
umumnya MLM merupakan perusahaan direct selling namun tidak setiap perusahaan yg
melakukan penjualan produknya dengan system direct selling adalah termasuk pelaku
MLM, karena dalam system direct selling ada dua system yaitu :
Dalam situsnya, APLI menjelaskan bahwa yg termasuk Direct Selling adalah 15:
?
Single Level Marketing (Pemasaran Satu Tingkat), maksudnya adalah : Metode
pemasaran barang dan/atau jasa dari sistem Penjualan Langsung melalui program
pemasaran berbentuk satu tingkat, dimana Mitra Usaha mendapatkan komisi
penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan/atau jasa yang
dilakukannya sendiri.

Multi Level Marketing (Pemasaran Multi Tingkat), maksudnya adalah : Metode
pemasaran barang dan/atau jasa dari sistem Penjualan Langsung melalui program
pemasaran berbentuk lebih dari satu tingkat, dimana mitra usaha mendapatkan
komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan/atau jasa
yang dilakukannya sendiri dan anggota jaringan di dalam kelompoknya.
Kesimpulan : Dari pemaparan di atas dapat kita pahami bahwa pada hakikatnya MLM
adalah sebuah system pemasaran barang
(al-buyu’) dan jasa (al-ijaarah). Namun
demikian ada beberapa perusahaan yang tidak menjual barang dan jasa namun mereka
mengklain sebagai industry MLM akan tetapi hakekatnya adalah Money Game yang
mengikuti skema ponzi atau system piramida.
F. Hukum MLM dalam tinjauan fiqh.
Dari paparan di atas penulis sekali lagi ingin menegaskan bahwa pada dasarnya MLM
adalah suatu cara
perusahaan untuk menjual produknya, baik yang berupa barang
maupun jasa. MLM yang sebenarnya, hanya dapat disebut MLM jika me-marketing-kan
barang atau jasa, system atau perusahaan yang tidak menjual produk barang atau jasa
adalah Money game yg berkedok MLM, secara fiqh sebuah akad (transaksi) harus ada
ma’qud ‘alaih (obyek transaksinya), akad tanpa ma’qud alaih adalah batal.Tidak bias
disebut dengan Multi Level Marketing, kalau tidak ada sesuatu yang di-marketing-kan.
Untuk MLM yang menjual produk berupa barang, maka pada hakekatnya kegiatan MLM
adalah transaksi jual beli ( al-bai’ atau albuyuu’),16 dan sudah menjadi kesepakatan
ulama’17 bahwa jual beli adalah merupakan akad yang dihalalkan oleh syariah Islam,
berdasarkan Al-quran, sunnah dan Ijma’. Diantara dalil halanya jual beli adalah firman
Allah swt :
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. ( QS Al-Baqarah 2:275)

Hai orang-orang yg beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yg batil, kecuali dengan jalan perniagaan yg berlaku dengan suka sama suka
diantara kamu ( QS An-Nisaa’ 4: 29)
Adapun dalil halalnya jual beli dari Hadits adalah ;.
???? ??? ?? ???? : ?? ????? ???? ? ??? ??? ???? ???? ???? ??? ????? ???? ??? ????
???
86661 ?????? ???? ?????
Dari Rafi bin Khadij berkata ; Ya Rasulullah usaha apakah yang paling baik ? beliau
menjawab : pekerjaan seseorang dengan tangannya, (produksi/industri) dan setiap jual
beli yang mabrur (distribusi/trading). (Musnad Ahmad Hadits 16628).
Dalam hadits ini rasul tidak hanya menjelaskan halal-nya jual beli, tetapi bahkan
menempatkan jual beli sebagai salah satu profesi terbaik seperti yang dilakukan oleh
rasulullah saw, istri beliau Khadijah ra, dan para sahabat seperti Abu Bakar, Usman bin
affan, Abdurrahman bin Auf dll. Dengan demikian, sekiranya MLM itu benar-benar
melaksanakan akad jual beli sesuai dengan syarat dan rukunnya maka menjalankan
bisnis tersebut bahkan bias dikategorikan sunnah karena merupakan hal yang dipuji dan
dilakukan oleh rasulullah saw.
Inilah hukum dasar jual beli, dapat dikatakan Mubah atau bahkan sunnah, yang jelas
merupakan sesuatu yang halal. Karena pada prinsip dasarnya MLM itu kegiatan adalah
kegiatanmemasarkan suatu produk, atau kegiatan jual beli, maka hukum dasar MLM -
yang menjadikan jual beli produk berupa barang sebagai kegiatannya- adalah halal
pula. Tentu saja tidak semua jual beli itu halal, jual beli akan menjadi halal apabila
terpenuhi syarat dan rukunnya. Begitu pula dengan MLM, tidak semua perusahaan MLM
itu halal, tergantung bagaimana system yang berlaku pada MLM tersebut.
Contoh jual beli yang tidak memenuhi syarat & rukun jual beli, dan hukumnya haram
adalah jual beli barang-barang tanpa seijin pemiliknya, seperti seorang anak yang
menjual harta orang tuanya, seorang istri menjual harta suaminya dan seorang karyawan
menjual asset perusahaan tanpa ijin; Contoh lainnya adalah jual beli yang jual beli yg
mengandung unsur bohong dan penipuan, jual beli yang tidak jelas harga dan ukurannya,
jual beli yang mengandung unsur riba, jual beli antara dua orang lelaki yg wajib
melakukan sholat jumat yg dilakukan setelah adzan jumat hingga selesainya pelaksanaan
sholat jumat, serta jual beli barang-barang yang dikonsumsi. Meskipun hukum asal jual
beli itu halal, namun contoh-contoh yg tersebut adalah merupakan jual beli yang haram.
Begitulah pandangan penulis tentang MLM, pada dasarnya MLM yang menjual produk
berupa barang, pada dasarnya adalah halal, asalkan terpenuhi syarat dan rukun serta tidak
ada unsure-unsur yang diharamkan. adapun jika terdapat suatu MLM yang melakukan
kegiatan jual beli namun tidak terpenuhi syarat dan rukun jual belinya maka di akan
menjadi haram. Begitu pula jika suatu MLM yang jual beli nya mengandung unsure-
unsur atau kegiatan yang diharamkan oleh Islam, maka MLM tersebut menjadi haram.
Sedangkan MLM yang kegiatan usahanya adalah memberikan jasa, misalnya jasa
pendidikan, jasa pengobatan/ ruqyah, haji &umroh dsb maka hal ini dapat dikategorikan
ke dalam bab Ijarah, dan ijarah menurut jumhur ulama juga merupakan sesuatu yang
mubah berdasarkan beberapa dalil antara lain :
kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada
mereka upahnya; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu), dengan baik;
dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu)
untuknya. QS ATh-Thalaq 65:6.
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang
yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil
untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya." QS Al-Qashash
28:26.

?2446 ??? ????? ???? ???? ???? ????? ????? ????? ???? ????? ???? ?????? ????? ?????? ? ??????
??? ? ??? ?? ??? ?????
???
Dari Abdullah bin Umar ra berkata : Rasulullah saw bersabda : Berikanlah kepada Upah
kepada Ajir (Orang yang kamu sewa, buruh/ karyawan) sebelum kering keringatnya. HR
Ibnu Majah
18
.
Imam Asy-syairazi dan Al Jash-shas juga menyebutkan adanya hadits rasulullah saw
yang menyatakan bahwa kalau seseorang hendak melakukan akad ijarah maka hendaklah
dia memberitahukan kepada ajir mengenai besaran upah yang akan diberikan, perlu
adanya kejelasan upah sebelum atau saat akad sehingga tidak muncul perselisihan setelah
akad, hadits yang dimaksud yaitu sabda Rasulullah saw :
??? ?????? ???? ??????? ?? ??
???
???
Barangsiapa yang hendak menyewa/ mempekerjakan seorang ajir, hendaklah ia
memberitahukan upahnya. 19
Sepengetahuan penulis, MLM yang legal dan sudah terdaftar di APLI yang bergerak
dalam bidang jasa masih tergolong minim, sedangkan MLM yang bergerak dalam bidang
jasa dan mendapatkan sertifikat syariah dari DSN MUI baru 1(satu) MLM, itupun dalam
Annual Meeting DSN MUI ke VI yang diselenggarakan tanggal 12-15 desember 2010
di Jakarta yang penulis ikut hadir di dalamnya, menjadi bahan perdebatan mengenai
layak tidaknya perusahaan MLM yang bergerak dalam bidang jasa untuk mendapatkan
sertifikat syariah jika melihat kepada kasus-kasus yang ada.

Al-Qazwiini, Muhammad bin Yazid , Sunan bnu Majah ,Editor M.Fuad Abdul BAqi, Darul Fikr,
Beirut, II, 817.

Asy-syairazi, Al-muhadzdzab I, 399; Al-jash shash, Ahkamul Quran, II, 174.

Sedangkan kalau kita membicarakan MLM yang tidak menjual produk berupa barang
atau jasa maka MLM yang seperti ini tidak dapat kita kategorikan ke dalam bab Jual beli
ataupun ijaarah, sehingga belum dapat kita jelaskan hukumnya, akan tetapi jika kita
mengacu kepada fatwa DSN MUI No 75 tahun 2009 maka MLM yg demikian adalah
MLM yang haram. Karena kalau suatu MLM tidak menjual produk berupa barang/ jasa
dapat dipastikan itu adalah money game yang berkedok MLM.
Dengan demikian kita tidak dapat menghukumi secara gebyah uyah (men-generalisir)
bahwa semua MLM adalah halal, atau semua MLM adalah haram. Yang dapat kita tarik
kesimpulan dari hal ini adalah bahwa pada dasarnya MLM itu halal apabila memenuhi
syarat dan rukun jual beli atau ijaarah.
Selain dalil-dalil diatas ada Kaidah Fiqh menyebutkan :
?????? ?? ????????? ??????? ??? ??? ???? ??? ????????
"Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali ada dalil yg memerintahkannya,
sedangkkan asal dari hokum transaksi
dalam muamalat,
dikerjakan), kecuali ada dalil yg menunjukkan keharamannya"
adalah halal ( boleh

Kaidah Fiqh ini menjelaskan bahwa dalam bermuamalat/bisnis seseorang boleh
melakukan kreativitas ataupun inovasi dalam melakukan berbagai bentuk bisnis selama
tidak bertentangan dengan dalil dari Quran atau Sunnah. Contoh riilnya adalah uang
kertas yang muncul pada abad ke 20 pasca perang dunia ke I21. Transaksi jual beli di
jaman rasul dilakukan dalam bentuk barter, atau menggunakan alat tukar dari emas
(dinar) atau perak(dirham), hal ini bukan berarti bahwa dalam perdagangan, seorang
muslim manusia hanya boleh berjual beli dg dua cara tersebut. Manusia saat ini telah
berinovasi menciptakan uang kertas sebagai alat tukar, dan ummat islam telah menerima
inovasi ini hingga sekarang penulis belum mendapatkan ulama yang mengharamkannya,
yakni semua ulama kontemporer sepakat bahwa menggunakan uang kertas sebagai alat

I’la,ul muwaqqi’in I/344.
M Cholil Nafis, Mengenal Uang Kertas – Perspektif Islam dimuat di Majalah Sharing, Inspirator
ekonomi & bisnis Syariah, Jakarta, edisi 48 tahun ke 5 Desember 2010 hal.44-45


tukar adalah hal yg diperbolehkan meskipun ada upaya-upaya untuk mengembalikan
dinar dan dirham sebagai alat tukar, namun sekali lagi bukan berarti harm menggunakan
uang kertas yg tidak memiliki nilai intrinsik. Akan terasa aneh dan memberatkan bahkan
menjadikan Islam sebagai sesuatu yang impossible kalau kita berpendapat saat ini bahwa
menggunakan uang kertas adalah haram.
Dengan kaidah di atas, maka apabila ada suatu inovasi dalam bisnis, apabila seseorang
berpendapat bahwa bisnis tersebut adalah haram, maka kewajiban yg mengharamkan
untuk dapat menunjukkan dalil naqli yg menjelaskan keharamannya, sedangkan
seseorang yg berpendapat akan kehalalannya maka dia
tidaklah diharuskan untuk
memiliki dalil atas kehalalannya.
Dengan demikian, sebenarya seorang yang berpendaat bahwa MLM adalah halal, tidak
perlu terlalu panjang menjelaskan bahwa MLM adalah salah satu bentuk inovasi dalam
berbisnis modern/ kontemporer yang halal, dan menjelaskan semua dalilnya, kecuali jika
dalam prakteknya ada MLM yang melakukan praktek-praktek yg dilarang oleh syariah.
Pada dasarnya MLM adalah, kecuali jika ditemukan hal-hal yang dilarang oleh syariat
atau ditemukan hal-hal yang melanggar syariah dalam praktik bisnis MLM. Dan karena
banyaknya MLM yang ada di Indonesia, adalah naïf jika seseorang men-generalisir
bahwa semua perusahaan MLM adalah haram, sebagaimana naifnya jika seseorang men-
generalisir bahwa semua perusahaan MLM yang ada adalah halal, wallahu a’lam.


Daftar Referensi.
Al-Quranul karim.
Al-Qazwiini, Muhammad bin Yazid , Sunan bnu Majah, Tahqiq : M.Fuad Abdul Baqi,
Darul Fikr, Beirut.
Asy-Syairazi, Ibrohim bin Ali bin Yusuf, Al-muhadzdzab fii fiqhil imam asy-syafii,
Darul Fikr, tanpa tahun.
Al-jashshash, Ahkamul Quran.
I’lamul muwaqqi’in I/344.
Muhammad Yasin bin Isa Alfadani, Al-fawaaidul janiyyah, Darul basya-ir al-
islamiyah, Beirut, 1991.
Muslim bin Hajjaj an-naisaburi, Sohih muslim, hadits ke 1513, Maktabah dahlan,
Indonesia.
Wahbah Az-zuhayli DR, Alfiqhul islaami wa adillatuhu, Darul Fikr, Cet III,
Damaskus, 1989.
DSN MUI, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, DSN MUI-Bank
Indonesia, Cet I, Desember 2010.
Majalah/ Makalah :
Info APLI Edisi XXVII Jan-Maret 2005.
Nafis, M Cholil, Mengenal Uang Kertas – Perspektif Islam dimuat di Majalah
Sharing, Inspirator ekonomi & bisnis Syariah, Jakarta, edisi 48 tahun ke 5 Desember
2010.
Setiawan Budi Utomo DR, Hukum bisnis MLM dan Money Game, diterbitkan di
www.dakwatuna.com/2009/hukum-bisnis-mlm-dan-money-game-bagian-pertama
tgl 7 april 2009.
Media Elektronik/ Website :
http://id.wikipedia.org/.
http://indonesia.infomlm.com/.
http://jurnal-sdm.blogspot.com/.
http://mlmsoftware.sankalptech.com/.
http://www.apli.or.id/
http://www.detikfinance.com/
http://en.wikipedia.org/i
http://www.detikfinance.com/
http://www.mlmknowhow.com/.
http://www.virtual.co.id/blog/.
http://www.vnetsukses.com/
http://www.wisegeek.com/.